DPRD Sukabumi Dalami Raperda Perubahan SOTK, Efisiensi Birokrasi Jadi Sorotan

DPRD85 views

JENDELAINFORMASIONLINE.com – DPRD Kabupaten Sukabumi menindaklanjuti pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dengan menugaskan Panitia Khusus (Pansus) kepada Komisi I DPRD.

Pembentukan pansus tersebut dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait usulan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengatakan pembentukan pansus menjadi tahapan penting untuk mendalami substansi perubahan struktur organisasi pemerintahan sebelum raperda ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dengan agenda penyampaian jawaban bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi sekaligus penugasan Alat Kelengkapan DPRD (AKD), Kamis (15/10/2026).

“Dan ini akan menjadi kajian kami DPRD melalui pansus nanti akan ditindaklanjuti segera supaya raperda ini bisa segera ditetapkan,” ujar Budi.

Sementara itu, Wakil Bupati Sukabumi, Andreas, menyampaikan bahwa jawaban pemerintah daerah terhadap pandangan fraksi merupakan bagian dari upaya menyelaraskan pandangan eksekutif dan legislatif. Ia berharap masukan dari seluruh fraksi dapat menyempurnakan penataan birokrasi agar lebih adaptif terhadap kebutuhan pemerintahan.

Menurut Andreas, perubahan SOTK diarahkan untuk mendukung penempatan aparatur sipil negara sesuai kompetensi serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas belanja APBD.

“Pembahasannya segera dan optimal, supaya bisa menjawab apa yang tadi menjadi dasar-dasar untuk optimal ataupun asupan dari pandangan fraksi-fraksi,” kata Andreas.

“Pastinya kan dengan adanya pembentukan sesuai dengan orang yang tepat, terus juga terkait dengan anggaran juga harus disesuaikan, sehingga betul-betul intinya kebijakan ini adalah untuk masyarakat Kabupaten Sukabumi,” sambungnya.

Andreas menambahkan, sembilan fraksi di DPRD Kabupaten Sukabumi secara umum telah menyepakati agar raperda tersebut dilanjutkan ke tahap pembahasan lebih mendalam. Meski demikian, sejumlah pertimbangan masih perlu dikaji sebelum keputusan akhir diambil.

Pembahasan lanjutan melalui Pansus Komisi I DPRD akan mendalami berbagai aspek, mulai dari urgensi perubahan kelembagaan, pembagian fungsi organisasi perangkat daerah (OPD), hingga masa transisi jabatan.

“Kesimpulannya tadi semuanya sepakat ya, tapi tadi ada beberapa pertimbangan yang harus diperhatikan, makanya nanti ada pembahasan lebih lanjut melalui pansus tadi,” pungkasnya.

Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed