DPRD Sukabumi Soroti Raperda Perubahan Badan Hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya

DPRD218 views

JENDELAINFORMASIONLINE.com – Pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi disampaikan secara bergiliran dalam rapat paripurna. Penyampaian diawali Fraksi Partai Golkar dan PAN oleh Rahma Sakura Ramkar, kemudian Fraksi Partai Gerindra oleh Hera Iskandar, Fraksi PKB oleh Aang Erlan Hudaya, Fraksi PKS oleh Ai Sri Mulyati, S.Ag., Fraksi PDI Perjuangan oleh H. Junajah Jajah Nurdiansyah, S.Pd., Fraksi Partai Demokrat oleh Lugi Septiandi Herman, serta Fraksi PPP oleh H. Apep Saepul Mahdan, S.IP.

Melalui pandangan umum tersebut, masing-masing fraksi DPRD menyampaikan sejumlah catatan, masukan, saran, dan pertanyaan kepada Bupati Sukabumi beserta jajaran Pemerintah Daerah.

Pandangan fraksi menjadi bagian dari fungsi DPRD dalam memberikan telaahan dan masukan terhadap substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).

Berbagai catatan yang disampaikan fraksi-fraksi tersebut selanjutnya menjadi bahan bagi Pemerintah Daerah untuk memberikan penjelasan sekaligus menyempurnakan substansi Raperda sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.

Dengan demikian, proses perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya tidak hanya menjadi pembahasan administratif, tetapi juga melalui mekanisme politik dan legislasi di DPRD dengan melibatkan seluruh fraksi untuk memastikan substansi regulasi mendapat perhatian dari berbagai sudut pandang.

Menutup rapat paripurna, pimpinan rapat menyampaikan bahwa jawaban resmi Bupati atas seluruh pandangan umum fraksi-fraksi DPRD akan disampaikan pada Rapat Paripurna berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 3 Agustus 2026.

Jawaban Bupati tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan Raperda sebelum selanjutnya memasuki proses pembahasan dan pengambilan keputusan sesuai dengan mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed