Fraksi PKB Minta APBD 2027 Sukabumi Perhatikan Daya Dukung Lingkungan

DPRD43 views

JENDELAINFORMASIONLINE.com – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Sukabumi meminta pemerintah daerah memprioritaskan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada 2027. Langkah tersebut dinilai mendesak untuk mengantisipasi risiko bencana sekaligus memastikan pengembangan agroindustri dan pariwisata tidak mengabaikan kelestarian lingkungan serta kebudayaan masyarakat setempat.

Pandangan tersebut disampaikan Ketua Fraksi PKB sekaligus Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, dalam rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2027 di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (1/10/2026).

Dalam pandangan umumnya, Fraksi PKB mengingatkan bahwa pengembangan agroindustri dan pariwisata sebagai tema unggulan pembangunan 2027 tidak boleh hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi. Pemerintah daerah juga diminta memperhitungkan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta nilai-nilai kebudayaan yang hidup di tengah masyarakat.

Bayu mengatakan, arah pembangunan tersebut perlu mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Perlindungan Kawasan Sumber Air atau Perda Patanjala.

“Jangan hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi harus memastikan sustainability atau berkelanjutan,” kata dia dalam pandangan Fraksi PKB.

Menurut Bayu, potensi gurilaps yang meliputi gunung, rimba, laut, pantai, dan sungai tidak semestinya hanya dipandang sebagai sumber daya untuk dimanfaatkan secara ekonomi. Kawasan tersebut juga menyimpan pengetahuan tradisional, kebudayaan, nilai sosial, serta kearifan lokal yang diwariskan antargenerasi.

Pengetahuan lokal tersebut, kata dia, dapat menjadi modal sosial dan ekologis dalam mendukung pengembangan agroindustri dan pariwisata. Karena itu, kajian mengenai daya dukung dan daya tampung lingkungan perlu dilakukan sebelum pengembangan kawasan dilaksanakan.

Revisi RTRW Dinilai Mendesak

Salah satu poin utama yang disampaikan Fraksi PKB adalah perlunya menjadikan revisi RTRW sebagai agenda prioritas pemerintah daerah pada 2027. Bayu menilai, tingginya risiko bencana di Kabupaten Sukabumi mengharuskan pemerintah melakukan pembenahan tata ruang secara terencana tanpa menunggu terjadinya bencana berikutnya.

“Kita tidak mungkin harus menunggu terjadinya lagi bencana,” ujarnya.

Bayu sebelumnya menyebut bahwa sepanjang 2024 hingga 2025, terdapat sekitar 1.466 kejadian bencana di Kabupaten Sukabumi. Angka tersebut menjadi salah satu alasan yang dikemukakan untuk memperkuat urgensi evaluasi dan pembaruan kebijakan tata ruang.

Selain mempertimbangkan potensi bencana, Fraksi PKB menyoroti ketidaksesuaian pemanfaatan ruang dengan RTRW yang masih ditemukan di lapangan oleh Komisi II DPRD. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan pentingnya memastikan aturan tata ruang benar-benar diterapkan dalam pengendalian pembangunan.

Menurut Fraksi PKB, RTRW tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif. Dokumen tersebut harus menjadi acuan dalam menentukan pemanfaatan wilayah, termasuk ketika pemerintah daerah mendorong investasi dan mengembangkan kawasan ekonomi baru.

Dalam hal ini, fungsi pengawasan DPRD menjadi penting untuk memastikan kebijakan pembangunan pemerintah daerah tetap sejalan dengan perencanaan tata ruang dan mempertimbangkan keselamatan masyarakat.

Dorong Integrasi Kearifan Lokal dalam Tata Ruang

Fraksi PKB juga meminta agar revisi RTRW mengintegrasikan pengetahuan Sunda sebagaimana arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pendekatan tersebut dinilai sejalan dengan semangat Perda Patanjala yang mengangkat konsep lokal dalam upaya melindungi kawasan sumber air dan ruang ekologis.

Peraturan daerah yang ditetapkan DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi pada November 2025 itu memuat sejumlah istilah yang berakar pada pengetahuan masyarakat Sunda. Di antaranya leuweung larangan, leuweung tutupan, leuweung baladahan, gunung kaian, gawir awian, cinyusu rumateun, dataranna disawahan, walungan rawateun, hingga pasisir jagaeun.

Bagi Fraksi PKB, penerapan pengetahuan lokal tersebut dapat menjadi koreksi terhadap pola pembangunan yang terlalu berfokus pada kawasan budi daya tanpa mempertimbangkan fungsi kawasan penyangga ekologis.

Dengan demikian, pengembangan sektor unggulan pada 2027 diharapkan tidak hanya menghasilkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga keberlanjutan lingkungan dan ruang hidup masyarakat.

Tantangan tersebut semakin relevan mengingat data Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 yang pernah diberitakan sukabumiupdate.com mencatat Kabupaten Sukabumi memiliki lebih dari 235 ribu hektare lahan kritis dan sangat kritis.

Melalui pandangan umum terhadap Raperda APBD 2027, Fraksi PKB mendorong agar arah pembangunan daerah mempertimbangkan keterkaitan antara pertumbuhan ekonomi, perlindungan lingkungan, pengendalian pemanfaatan ruang, dan mitigasi bencana. Revisi RTRW dinilai menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan pembangunan Kabupaten Sukabumi berlangsung secara terencana dan berkelanjutan.

Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed