Komisi III DPRD Sukabumi Rekomendasikan Perubahan Status Perumda Tirta Jaya Mandiri

DPRD67 views

JENDELAINFORMASIONLINE.com – DPRD Kabupaten Sukabumi mendorong perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan kapasitas permodalan, serta menjaga keberlanjutan pelayanan air minum bagi masyarakat.

Pembahasan perubahan status badan hukum itu menjadi salah satu agenda dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (1/10/2026), setelah Komisi III DPRD menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda.

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Leni Liawati, mengatakan perubahan bentuk badan hukum tersebut merupakan bagian dari penyesuaian kelembagaan badan usaha milik daerah (BUMD) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, perubahan itu tidak sekadar menyangkut nomenklatur perusahaan, tetapi juga menjadi upaya memperkuat struktur permodalan, tata kelola, dan kemampuan perusahaan dalam mengembangkan pelayanan air minum.

“Perubahan bentuk badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda dimaksudkan untuk menempatkan pengelolaan usaha air minum dalam bentuk badan usaha yang memiliki struktur permodalan, mekanisme pengelolaan risiko, dan tata kelola korporasi yang lebih sesuai dengan karakteristik usaha air minum,” kata Leni dalam penyampaian laporan di rapat paripurna.

Leni menjelaskan, sektor air minum membutuhkan dukungan modal besar, perencanaan jangka panjang, serta pengelolaan risiko usaha yang memadai. Karena itu, perubahan bentuk badan hukum diharapkan dapat memperkuat kapasitas perusahaan tanpa mengesampingkan fungsi pelayanan publik.

Dalam rancangan regulasi tersebut, perubahan status perusahaan diarahkan untuk menjamin keberlanjutan dan keandalan pelayanan air minum, meningkatkan kemampuan menghimpun modal, serta mendorong pengelolaan perusahaan yang profesional, akuntabel, dan transparan.

Perubahan tersebut juga diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pembiayaan pelayanan air minum terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Pelayanan air bersih dalam rangka melaksanakan pelayanan publik kepada masyarakat tetap menjadi bagian penting dalam perubahan bentuk badan hukum ini,” ujarnya.

Leni menyebutkan, Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri saat ini telah melayani masyarakat di 134 desa yang tersebar di 31 kecamatan di Kabupaten Sukabumi. Cakupan pelayanan tersebut menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan dalam proses perubahan kelembagaan perusahaan.

Dalam pembahasan Raperda, DPRD juga menyepakati pengaturan mengenai pengalihan seluruh kekayaan, usaha, hak dan kewajiban, sarana prasarana, kepengurusan, kepegawaian, permodalan, perjanjian dengan pihak lain, hingga izin operasional dari Perumda kepada Perseroda.

Penyertaan modal daerah yang sebelumnya telah diberikan kepada Perumda nantinya dicatat sebagai setoran modal pada Perseroda. Sementara itu, apabila masih terdapat kewajiban penyertaan modal daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 13 Tahun 2023 yang belum dilaksanakan, pemerintah daerah wajib memenuhi penyertaan modal tersebut sesuai kemampuan keuangan daerah melalui penganggaran dalam APBD.

DPRD juga menaruh perhatian terhadap keberlanjutan hak pegawai selama proses perubahan status badan hukum. Pengalihan status kepegawaian dalam Raperda tersebut ditegaskan tidak mengurangi atau menghapus masa kerja, hak, dan kewajiban yang telah diperoleh sebelumnya.

Selain itu, rancangan regulasi tersebut mengatur pengawasan internal dan eksternal untuk memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance.

Leni menambahkan, Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi telah melakukan pengkajian dan pembahasan bersama pemerintah daerah, Bagian Hukum, Bagian Perekonomian, serta Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri.

Setelah melalui pembahasan tersebut, Komisi III menyepakati hasil pembahasan dan merekomendasikan Raperda itu untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah definitif.

“Dengan ditetapkannya Raperda ini diharapkan dapat menjawab dan mengantisipasi permasalahan yang ada, khususnya dapat meningkatkan PAD yang ada pada saat ini,” pungkasnya.

Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed