Uden Abdunnatsir Usulkan Dana Cadangan Pilkada untuk Jaminan Kesehatan Warga

DPRD13 views

JENDELAINFORMASIONLINE.com – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Uden Abdunnatsir, mengusulkan agar Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2029 digunakan untuk membantu menutup iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Usulan tersebut disampaikan dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Senin (12/10/2026).

Uden menyampaikan usulan itu di tengah kabar mengenai potensi penonaktifan ratusan ribu peserta BPJS PBI di Kabupaten Sukabumi. Menurutnya, keberlangsungan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan prioritas penggunaan anggaran daerah.

“Walaupun bertentangan, tapi yang penting rakyat dapat berobat secara gratis. Dana cadangan untuk pemilu (pilkada) gunakan saja untuk menutup iuran BPJS Kesehatan PBI. Pokoknya uang apa pun, selama mekanismenya memungkinkan, pakai saja demi keselamatan masyarakat,” kata dia dalam kesempatan itu.

Uden juga mendorong agar berbagai alternatif pembiayaan dibahas untuk mencari solusi atas persoalan kepesertaan BPJS PBI. Ia menilai kebutuhan masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan perlu menjadi perhatian dalam pembahasan anggaran.

“Kita perlu membuka diskusi ini supaya ada jalan keluar terbaik,” ujar Uden.

Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2029 sendiri telah diatur melalui Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029.

Dalam Pasal 6, jumlah dana cadangan tersebut ditetapkan sebesar Rp120 miliar. Penganggarannya dilakukan secara bertahap melalui APBD, yakni Rp40 miliar pada tahun anggaran 2026, Rp40 miliar pada 2027, dan Rp40 miliar pada 2028.

Usulan tersebut berkaitan dengan penentuan prioritas belanja daerah sekaligus kebutuhan untuk menjaga akses masyarakat terhadap layanan kesehatan. Namun, penggunaan dana yang telah ditetapkan untuk pembiayaan pemilihan kepala daerah tetap memerlukan kajian mengenai ketentuan hukum dan mekanisme perubahan peruntukannya.

Ratusan Ribu Peserta Berpotensi Terdampak

Usulan Uden muncul ketika ratusan ribu peserta BPJS Kesehatan PBI di Kabupaten Sukabumi dikabarkan berpotensi dinonaktifkan mulai 30 Oktober 2026.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyatakan penataan kepesertaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghilangkan hak masyarakat atas bantuan jaminan kesehatan. Kebijakan itu disebut sebagai upaya memastikan bantuan diberikan secara tepat sasaran di tengah penyesuaian anggaran daerah.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, mengungkapkan bahwa kewajiban pembiayaan BPJS oleh pemerintah daerah mencapai sekitar Rp155 miliar per tahun. Sementara itu, anggaran yang biasanya disiapkan berada di angka Rp120 miliar.

Ade juga menyebut sekitar Rp76 miliar yang biasanya mendapat bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak lagi tersedia pada tahun ini.

Mengenai jumlah peserta yang berpotensi terdampak penonaktifan, Ade menyebut angka dari pemerintah daerah berada di kisaran 425 ribu orang, meskipun jumlah tersebut masih dapat berubah.

Usulan yang disampaikan Uden dalam pembahasan Banggar bersama TAPD menjadi salah satu alternatif yang perlu dikaji lebih lanjut. DPRD dan pemerintah daerah perlu memastikan setiap opsi pembiayaan dapat ditempuh sesuai ketentuan sekaligus mempertimbangkan kebutuhan masyarakat terhadap jaminan kesehatan.

Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed