DPRD Sukabumi Sahkan Propemperda 2026, Sistem Penanggulangan Kebakaran Juga Diperkuat

DPRD6 views

JENDELAINFORMASIONLINE.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Selain itu, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Pelindungan Kawasan Sumber Air (Patanjala) juga disepakati menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif.

Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sukabumi pada Rabu (12/11/2025). Acara tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Sukabumi Asep Japar dan Wakil Bupati Andreas.

Bupati Sukabumi Asep Japar menegaskan bahwa penyusunan Propemperda 2026 merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap rancangan regulasi memiliki dasar hukum yang kuat dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.

“Tahapan perencanaan sangat penting agar peraturan daerah yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan daerah dan aspirasi masyarakat,” ujar Asep.

Ia menjelaskan bahwa penyusunan Propemperda 2026 didasarkan pada empat poin utama, yakni perintah peraturan yang lebih tinggi, pelaksanaan kewenangan otonomi daerah, dukungan terhadap rencana pembangunan jangka menengah dan panjang daerah, serta pengakomodasian aspirasi masyarakat.

Asep mengungkapkan bahwa pada 2026, Pemkab Sukabumi menyiapkan delapan Raperda prioritas. Beberapa di antaranya terkait perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda Tirta Jaya Mandiri, penyertaan modal, perubahan APBD, serta penguatan sistem irigasi.

Pada kesempatan yang sama, Asep juga menyampaikan pendapat akhir terkait Raperda Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Pelindungan Kawasan Sumber Air, atau Patanjala, yang kini telah ditetapkan menjadi Perda definitif. Regulasi ini dipandang menjadi landasan hukum bagi pelestarian sumber daya air melalui pendekatan kearifan lokal masyarakat Sunda.

“Melalui implementasi Patanjala, kita ingin menjaga keberlangsungan sumber daya air dan ekosistemnya untuk generasi mendatang,” tuturnya.

Selain itu, Bupati juga menyampaikan nota pengantar Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, dan Penyelamatan Kebakaran serta Non-Kebakaran. Raperda tersebut diarahkan untuk memperkuat sistem penanggulangan kebakaran di daerah secara terpadu dan profesional.

“Pemerintah Kabupaten Sukabumi berkomitmen memberikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat melalui sistem pencegahan dan penyelamatan yang cepat serta terkoordinasi,” pungkas Asep.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali menjelaskan bahwa pembahasan Propemperda 2026 bersama pemerintah daerah telah tuntas, termasuk penyusunan daftar 13 Raperda prioritas yang akan dibahas tahun depan.

“Kami bersyukur seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan dengan baik dan lancar. Penetapan Propemperda Tahun 2026 ini menjadi landasan penting bagi DPRD dalam mendukung agenda legislasi yang berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujar Budi.

Sebagai langkah lanjutan, pimpinan DPRD dan Bupati Sukabumi melakukan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama. Dengan penandatanganan tersebut, Propemperda 2026 resmi menjadi arah kebijakan legislasi dan dasar pembangunan hukum daerah ke depan.

Budi turut menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam proses legislasi tersebut.

“DPRD berkomitmen menjaga sinergi dan komunikasi yang baik dengan Pemerintah Daerah agar setiap kebijakan dan regulasi yang dihasilkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” tandasnya.

Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed