
JENDELAINFORMASIONLINE.com – Konflik antar nelayan di Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, yang sempat memanas akhirnya berhasil diselesaikan melalui mediasi, Jumat (3/7/2026).
Perselisihan terjadi antara nelayan pengguna jaring tanam dan jaring obor akibat dugaan pelanggaran batas zona penangkapan yang telah disepakati sebelumnya.
Mediasi berlangsung di Pos TNI AL Ujunggenteng dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Rukun Nelayan, aparat TNI, Polsus DKP, pemerintah desa, serta perwakilan kedua kelompok nelayan.
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Dadang Hermawan, menjelaskan bahwa kesepakatan zonasi sebenarnya telah dibangun melalui musyawarah selama beberapa tahun sebagai bentuk kearifan lokal.
Namun, pelanggaran yang terjadi belakangan memicu ketegangan karena jaring tanam dipasang melebihi batas yang telah ditentukan.
“Seharusnya hanya sampai sembilan depa, tapi ditemukan hingga 25 depa. Ini mengganggu nelayan lain,” ujarnya.
Selain konflik sosial, penggunaan jaring tanam juga dinilai berpotensi merusak lingkungan. Banyak jaring yang ditinggalkan di dasar laut, mengancam ekosistem dan habitat biota laut.
Hasil mediasi menetapkan larangan penggunaan jaring tanam di perairan Ujunggenteng. Seluruh nelayan diminta menggunakan alat tangkap yang seragam, yakni jaring obor.
Kesepakatan tersebut juga memuat sanksi tegas bagi pelanggar, mulai dari penarikan alat hingga proses hukum.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga kondusivitas wilayah sekaligus melindungi kelestarian sumber daya laut yang menjadi tumpuan hidup masyarakat pesisir.
Admin
