Legislasi Daerah 2026: DPRD Sukabumi Sepakati 13 Raperda Prioritas

DPRD33 views

JENDELAINFORMASIONLINE.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Penetapan dilakukan melalui rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD pada Rabu (12/11/2025).

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengatakan bahwa seluruh proses pembahasan Propemperda 2026 antara DPRD dan pemerintah daerah telah selesai, termasuk penyusunan 13 rancangan peraturan daerah (Raperda) prioritas yang akan dibahas pada tahun depan.

“Kami bersyukur seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan dengan baik dan lancar. Penetapan Propemperda Tahun 2026 ini menjadi landasan penting bagi DPRD dalam mendukung agenda legislasi yang berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujar Budi.

Sebagai tindak lanjut penetapan tersebut, DPRD dan Bupati Sukabumi menandatangani Berita Acara Persetujuan Bersama, yang sekaligus mengesahkan Propemperda 2026 sebagai arah kebijakan legislasi daerah serta dasar pembangunan hukum daerah ke depan.

Budi juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam proses penyusunan dan pembahasan Propemperda.
“DPRD berkomitmen menjaga sinergi dan komunikasi yang baik dengan Pemerintah Daerah agar setiap kebijakan dan regulasi yang dihasilkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Sukabumi, Asep Japar, menegaskan pentingnya perencanaan yang matang dalam penyusunan peraturan daerah agar produk hukum yang dihasilkan memiliki relevansi dan manfaat bagi masyarakat.
“Dengan perencanaan yang baik, setiap perda akan menjadi landasan hukum yang kuat dan bermanfaat bagi masyarakat Sukabumi,” ujarnya.

Berdasarkan lampiran keputusan DPRD, berikut 13 Raperda yang masuk dalam Propemperda Kabupaten Sukabumi Tahun 2026:

  1. Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Desa – Pemrakarsa: Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi.

  2. Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh – Pemrakarsa: Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi.

  3. Pembentukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Rumah Potong Hewan (RPH) – Pemrakarsa: Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi.

  4. Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan – Pemrakarsa: Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi.

  5. Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan – Pemrakarsa: Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi.

  6. Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah – Pemrakarsa: Bagian Organisasi Sekretariat Daerah.

  7. Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 – Pemrakarsa: Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

  8. Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata – Pemrakarsa: Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah.

  9. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 – Pemrakarsa: BPKAD.

  10. Pengelolaan Irigasi – Pemrakarsa: Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi.

  11. Perubahan Badan Hukum Perumdam Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda Tirta Jaya Mandiri – Pemrakarsa: Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah.

  12. APBD Tahun Anggaran 2027 – Pemrakarsa: BPKAD.

  13. Penyertaan Modal kepada Perumda Agro Sukabumi Mandiri – Pemrakarsa: Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah.

Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed