Revisi Perda Ketenagakerjaan Sukabumi Dibahas Bersama Serikat dan Pengusaha

DPRD120 views

JENDELAINFORMASIONLINE.com – Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat kerja dalam rangka membahas bahan masukan dan muatan materi perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Rapat yang berlangsung di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi pada Rabu (15/4/2025) tersebut dipimpin Ketua Komisi IV, Ferry Supriyadi, serta dihadiri anggota komisi dan sejumlah mitra kerja.

Sejumlah instansi dan organisasi turut hadir dalam forum tersebut, di antaranya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Badan Narkotika Nasional (BNN), tim P4GN, tim penyusun naskah akademis, serta perwakilan serikat pekerja dan pengusaha seperti SPSI, SPN, GSBI, OPSI, Sarbumusi, GARTEK, hingga APINDO.

Ferry Supriyadi menjelaskan bahwa rapat ini merupakan tahapan awal dalam proses revisi perda, dengan membuka ruang partisipasi publik selama kurang lebih dua minggu ke depan.

Menurutnya, keterlibatan berbagai pihak sangat penting agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan nyata di lapangan serta dapat diimplementasikan secara efektif.

Dalam forum tersebut, perwakilan serikat pekerja menyambut baik rencana revisi perda sebagai upaya menciptakan iklim kerja yang kondusif dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja.

Sementara itu, dari kalangan pengusaha, APINDO menekankan pentingnya penyusunan regulasi yang tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan tidak membebani dunia usaha.

Berbagai masukan juga menyoroti isu penyerapan tenaga kerja lokal, peningkatan keterampilan, hingga perlunya pengawasan terhadap praktik pungutan liar.

DPRD menegaskan seluruh masukan yang dihimpun akan menjadi bahan dalam penyusunan Raperda yang lebih komprehensif dan adaptif terhadap dinamika ketenagakerjaan.

Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed