Revisi Perda Ketenagakerjaan Sukabumi Fokus pada Keadilan dan Investasi

DPRD137 views

JENDELAINFORMASIONLINE.com – Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat kerja dalam rangka membahas bahan masukan dan muatan materi perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Rabu (15/04/2025).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV, Ferry Supriyadi, tersebut dihadiri berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur pemerintah daerah, serikat pekerja, hingga perwakilan pengusaha.

Pada tahap awal, pembahasan difokuskan pada penyerapan aspirasi publik. DPRD membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan, kritik, dan saran dalam kurun waktu sekitar dua minggu ke depan.

Revisi perda ini bertujuan untuk menghasilkan regulasi yang lebih adil, aplikatif, serta mampu menciptakan hubungan industrial yang harmonis. Selain itu, perubahan aturan juga diharapkan dapat mengakomodasi kepentingan pekerja dan pengusaha secara seimbang, sekaligus mendukung iklim investasi di Kabupaten Sukabumi.

Dalam forum tersebut, serikat pekerja mendorong penguatan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan buruh. Sementara itu, kalangan pengusaha mengingatkan agar regulasi yang disusun tidak memberatkan dunia usaha.

Isu lain yang turut menjadi perhatian adalah peningkatan kualitas tenaga kerja lokal, penguatan program pelatihan keterampilan, serta upaya pemberantasan praktik pungutan liar.

DPRD menegaskan bahwa revisi perda ini akan dilakukan secara kolaboratif, dengan melibatkan seluruh pihak terkait agar menghasilkan kebijakan yang komprehensif dan implementatif.

Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed